domingo, 17 de abril de 2022

KAI Hadirkan Diskon Tiket dan Tarif Promo Naik KA Angkutan Lebaran y 5 noticias más | Youtube Videos

KAI Hadirkan Diskon Tiket dan Tarif Promo Naik KA Angkutan Lebaran y 5 noticias más | Youtube Videos


KAI Hadirkan Diskon Tiket dan Tarif Promo Naik KA Angkutan Lebaran

Posted: 17 Apr 2022 07:08 AM PDT


Diskon tiket dilaksanakan 19-20 April untuk keberangkatan 20 April sampai 13 Mei.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghadirkan program KAI Access Ramadan Festive 2022, sehingga masyarakat dapat membeli lebih dari 6.000 tiket kereta api Lebaran dengan dengan potongan harga khusus. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan dengan KAI Access Ramadan Festive yang akan dilaksanakan pada 19-21 April 2022 untuk keberangkatan 20 April sampai dengan 13 Mei 2022 itu diharapkan dapat mengajak masyarakat naik kereta api pada masa mudik Lebaran.


“Kelebihan naik kereta api adalah bebas macet, aman, nyaman, dan sehat. KAI selalu menerapkan protokol kesehatan sesuai aturan di masa pandemi Covid-19 serta perjalanan KA sudah terjadwal dengan efektif,” kata Joni dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Ahad (17/4/2022).


Menurut dia,promo ini hanya berlaku untuk pembelian melalui aplikasi KAI Access yang memberikan diskon tiket hingga 60 persen untuk 4.000 tiket kereta api ke berbagai tujuan. Rute yang mendapatkan promo antara lain rute Semarang ke Jakarta dari Rp 330 ribu menjadi Rp 132 ribu, rute Surabaya ke Jakarta dari Rp 540 ribu menjadi Rp 216 ribu, rute Solo ke Bandung dari Rp 360 ribu menjadi Rp 144 ribu, dan berbagai rute lainnya.

Berikut adalah daftar KA dan rute yang mendapatkan diskon hingga 60 persen:

Periode Keberangkatan 20 April s.d 3 Mei

  1. KA Argo Sindoro (Semarang Tawang – Gambir)
  2. KA Sembrani (Surabaya Pasarturi – Gambir)
  3. KA Purwojaya (Cilacap – Gambir)
  4. KA Sawunggalih (Kutoarjo – Pasar Senen)
  5. 5. KA Lodaya (Solo – Bandung)
  6. 6. KA Mutiara Timur (Ketapang – Yogyakarta)
  7. 7. KA Argo Cheribon (Cirebon – Gambir dan Tegal – Gambir)

Periode Keberangkatan 4 Mei s.d 13 Mei

  1. KA Argo Sindoro (Gambir – Semarang Tawang)
  2. KA Sembrani (Gambir – Surabaya Pasarturi)
  3. KA Purwojaya (Gambir – Cilacap)
  4. KA Gumarang (Pasar Senen – Surabaya Pasarturi)
  5. KA Sawunggalih (Pasar Senen – Kutoarjo)
  6. KA Lodaya (Bandung – Solo Balapan)
  7. KA Kertanegara (Purwokerto – Malang)
  8. KA Mutiara Timur (Yogyakarta – Ketapang)
  9. KA Jayakarta (Pasar Senen – Surabaya Gubeng)
  10. KA Kertajaya (Pasar Senen – Surabaya Pasarturi)
  11. KA Argo Cheribon (Gambir – Tegal dan Gambir – Cirebon)

Selain itu, KAI juga menghadirkan Flash Sale Tiket hanya Rp 75 ribu untuk sejumlah Kereta Api dengan total 2.700 tiket yang disediakan. “Flash Sale dibuka pada pukul 17.00 s.d 18.00 WIB selama tanggal 19-21 April 2022,” ujarnya.


Lebih lanjut ia menyampaikan, KA yang mendapatkan promo antara lain KA Argo Bromo Anggrek (Surabaya Pasarturi – Gambir) yang biasa dijual sekitar Rp 590 ribu menjadi hanya Rp 75 ribu, KA Argo Lawu (Solo Balapan – Gambir) yang biasa dijual sekitar Rp 420 ribu menjadi hanya Rp75 ribu, dan lainnya.

Berikut adalah daftar KA dan rute yang mendapatkan promo Flash Sale Rp 75 ribu:

Periode Keberangkatan 20 April s.d 3 Mei

  1. KA Argo Bromo Anggrek (Surabaya Pasarturi – Gambir)
  2. KA Argo Lawu (Solo Balapan – Gambir)
  3. KA Argo Muria (Semarang Tawang – Gambir)
  4. KA Gajayana (Malang – Gambir)
  5. KA Brawijaya (Malang – Gambir)
  6. KA Argo Parahyangan (Bandung – Gambir)

Periode Keberangkatan 4 Mei s.d 13 Mei

  1. KA Argo Bromo Anggrek (Gambir – Surabaya Pasarturi)
  2. KA Argo Lawu (Gambir – Solo Balapan)
  3. KA Argo Muria (Gambir- Semarang Tawang)
  4. KA Argo Parahyangan (Gambir – Bandung)
  5. KA Gajayana (Gambir – Malang)
  6. KA Brawijaya (Gambir – Malang)
  7. KA Bima (Gambir – Surabaya Gubeng)
  8. KA Turangga (Bandung – Surabaya Gubeng)

sumber : Antara





Source link

Pengamat: Tekanan Akibat Pandemi Bisa Jadi Pemicu Klitih

Posted: 17 Apr 2022 05:37 AM PDT


Ketika pembelajaran sepenuhnya daring banyak ruang ekspresi pelajar yang hilang

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN — Dosen UGM dan Pendiri Gerakan Sekolah Menyenangkan (GSM) DIY, Muhammad Nur Rizal mengatakan, perubahan-perubahan dan tekanan-tekanan yang muncul akibat pandemi bisa menjadi salah satu pemicu aksi klitih Khususnya, bagi remaja.


Ia menilai, banyak remaja harus menghadapi perubahan dinamika dalam keluarga, sekolah, relasi pertemanan, serta lingkungan masyarakat. Dalam situasi yang demikian kompleks, anak sulit memenuhi kebutuhannya akan ruang ekspresi diri.


“Manusia butuh aktualisasi diri. Tapi, belakangan ini anak muda tidak memiliki ruang untuk berekspresi baik di sekolah, keluarga maupun masyarakat sekitarnya,” kata Rizal, Sabtu (16/4).


Ketika kegiatan pembelajaran diselenggarakan sepenuhnya secara daring, banyak aktivitas yang bagi siswa dapat menjadi ruang untuk berekspresi, berkarya dan berinteraksi hilang. Demikian pula ruang interaksi di lingkungan masyarakat.


Anak banyak menghabiskan waktu di rumah, namun banyak keluarga tidak memiliki relasi yang baik. Banyak orang tua mengalami efek pandemi dan terpuruk secara ekonomi, sehingga lupa membangun kedekatan dan komunikasi intensif dengan anak.


Padahal, anak mengalami banyak persoalan baru, sehingga perlu mendapat perhatian dan pendampingan dari orang tua. Hal ini membuat relasi antara anak dengan orang tua semakin jauh, dan banyak anak yang jadi melarikan diri ke dunia teknologi.”Ketika ruang interaksi dan partisipasi berkurang, anak lari ke dunia teknologi. Bagi sejumlah anak, ketika terpapar hal-hal negatif kemudian mencoba menerapkan ,” ujar Rizal.


Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi membawa sejumlah perubahan pada perilaku kejahatan yang kini bisa dilakukan individual. Termasuk, klitih yang sebelumnya lebih banyak dilakukan berkelompok, kini bisa dilakukan individual.


Ia menerangkan, sejumlah pendekatan yang dapat dilakukan untuk mencegah remaja terlibat dalam aktivitas negatif salah satunya dengan menciptakan lingkungan yang positif. Harus dimaknai lingkungan yang memberi rasa aman bagi siswa.”Untuk melakukan kegiatan sesuai kodratnya sebagai manusia, juga dimaknai dengan adanya peran masyarakat terkecil dalam membangun kegiatan yang partisipatif,” kata Rizal.


Selain itu, sekolah dan keluarga perlu membangun penalaran dan kesadaran anak. Kemudian, memperbanyak ruang refleksi dalam proses belajar dan mendorong anak untuk mengenali potensi, keunikan dan emosi.


Anak, lanjut Rizal, perlu lebih banyak terlibat dalam kegiatan-kegiatan belajar yang berbasis masalah. Sehingga, anak-anak didorong untuk melakukan aktivitas yang positif bagi masyarakat. Anak jadi tidak teralienasi dari masyarakat.”Belajar membangun rasa empati dan sejak muda dia mengerti ilmu pengetahuan, keterampilan diri dan kompetensi sosial bermanfaat bagi orang lain, dengan begitu anak tidak merasa sebagai useless generation,” ujar Rizal. 


 





Source link

KPK Diminta Usut Dugaan Pelanggaran Pidana Lili Pintauli Siregar

Posted: 17 Apr 2022 03:28 AM PDT


Pengusutan berkenaan dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Lili.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Wakil Ketua, Lili Pintauli Siregar. Hal tersebut berkenaan dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Lili.


“KPK bisa dan wajib mengusut pelanggaran pidananya. Harus terus dikejar,” kata Praswad Nugraha di Jakarta, Ahad (17/4/2022).


Eks pegawai KPK itu melanjutkan, apalagi Lili Pintauli saat ini menjabat sebagai pimpinan penegak hukum. Dia mengatakan, apabila laporan ini terbukti maka terdapat pengulangan pelanggaran etik yang bahkan masuk dalam delik gratifikasi serta merupakan tindak pidana korupsi. 


Laporan dimaksud berkenaan dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar. Mantan wakil ketua lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) itu disebut-sebut menerima gratifikasi dari PT Pertamina berupa fasilitas untuk menonton MotoGP Mandalika.


Lili diduga mendapatkan fasilitas menonton MotoGP per tanggal 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red. Selain itu, Lili juga diyakini mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada tanggal 16 Maret sampai 22 Maret 2022.


Praswad mendesak Dewas untuk memecat Lili apabila terbukti melanggar kode etik setelah menerima gratifikasi. Terlebih, apabila terbukti artinya Lili Pintauli telah melakukan kesalahan yang sama seperti sebelumnya.


“Jika laporan pelanggaran penerimaan tiket Moto GP ini terbukti benar maka Dewas harus melihat bahwa ini adalah perbuatan berulang, harus dijatuhkan sanksi pemecatan terhadap Lili sebagai salah satu pimpinan KPK,” katanya.


Dia menjelaskan, tujuan pemecatan Lili dilakukan agar standar etik KPK tidak menurun. Dia mengatakan, surutnya standar etik tersebut akan otomatis diikuti dengan menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.


Menurutnya, tindakan Dewas yang permisif berkali-kali terhadap pelanggaran pimpinan KPK akan merusak mental seluruh pegawai lembaga antikorupsi itu sampai di level penyidik dan pelaksana di lapangan. Dia mengatakan, mereka akan mencontoh tindakan para pemimpinnya yang berkali-kali melakukan pelanggaran kode etik namun tetap baik-baik saja.


Praswad mengaku optimistis Dewas bakal mengusut dugaan pelanggaran etik itu dengan objektif. Dia mengatakan, hal ini mengingat anggota Dewas terdiri dari mantan hakim dan jaksa senior serta profesor pakar hukum pidana.


“Mereka tentu mengetahui bahwa terhadap delik pidana biasa saja, pengulangan tindak pidana mengakibatkan adanya pemberatan hukuman,” katanya.


“Dewas KPK harus melihat kasus Gratifikasi Tiket MotoGP ini bukan perkara biasa,” tambah dia.





Source link

DPR Minta Pemerintah Jernih Sikapi Temuan Deplu AS Soal Pelanggaran HAM

Posted: 17 Apr 2022 01:40 AM PDT


Aplikasi PeduliLindungi disebut masuk pelanggaran HAM karena terbukti data bocor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi I DPR Sukamta meminta semua pihak jernih dalam menyikapi temuan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (Deplu AS) yang menyebutkan aplikasi PeduliLindungi dalam daftar pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. “Pernyataan Kemenlu AS itu perlu disikapi dengan jernih,” kata Sukamta di Jakarta, Ahad (17/4/2022).


“Setidaknya ada dua hal yang perlu kita lakukan. Pertama, kita dorong LSM yang melaporkan kepada Deplu AS untuk menjelaskan secara rinci apa yang menjadi temuannya itu,” kata politikus PKS tersebut menambahkan.


Menurut Sukamta, perlu diperjelas di bagian mana aplikasi PeduliLindungi yang dianggap melanggar HAM. Hal itu,  karena dalam laporan sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) tersebut hanya disebutkan aplikasi PeduliLindungi mengumpulkan informasi dan bagaimana data tersebut disimpan dan digunakan pemerintah.


“Kedua, terlepas dari benar-tidaknya laporan tadi, kita semua khususnya pemerintah harus selalu dapat menjamin terwujudnya pelindungan data pribadi yang kuat, termasuk membuat regulasi kuat dan pengawasan ketat karena sudah terbukti data-data E-HAC bocor,” ujarnya.


Sukamta mengatakan, pemerintah sejak awal berjanji untuk menjamin pelindungan data pribadi masyarakat yang menggunakan aplikasi tersebut. Menurut dia, apabila terbukti ada pelanggaran HAM seperti yang dituduhkan Kemenlu AS, pemerintah RI harus legowo untuk menindaklanjuti temuan tersebut dengan memperbaiki dan memperkuat aplikasi itu agar tidak terjadi kebocoran data lagi.


“Saya sejak awal concern dan terus mengingatkan pentingnya pelindungan data pribadi dalam PeduliLindungi, aplikasi yang penting dalam hal menekan laju penyebaran Covid-19. Teknologi dan fitur-fitur di dalamnya perlu terus diperbaiki dan disempurnakan, khususnya dalam hal keamanan siber dan pelindungan data pribadi,” kata Sukamta.





Source link

KPK Eksekusi Terpidana Suap Pajak ke Sukamiskin

Posted: 16 Apr 2022 11:28 PM PDT


Terpidana suap pajak Dadan Ramdani akan menjalani pidana badan selama enam tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani. Eks kepala subdirektorat kerjasama dan dukungan pemeriksaan pada direktorat jenderal pajak itu dijebloskan ke Lapas Sukamiskin.

“Terpidana dimaksud dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana badan selama 6 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang dijalani,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Ahad (17/4/2022).

Dia melanjutkan, tak hanya pidana badan, Dadan juga dibebankan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia juga diharuskan membayar pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 3,3 miliar dan 1.000.095 dolar Singapura.


Ali menjelaskan, uang pengganti itu harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila tidak maka harta bendanya disita dan selanjutnya dilelang.


“Selain itu jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipenjara selama 2 tahun,” beber Ali.


Eksekusi terhadap Dadan dilakukan dengan mengacu pada Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst tanggal 4 Februari 2022 yang berkekuatan hukum tetap. Eksekusi dilakukan oleh jaksa Leo Sukoto Manalu pada Rabu (13/4/2022) lalu.


Dalam kasus ini, Dadan dinilai terbukti menerima suap untuk merekayasa nilai pajak dari tiga pihak yaitu PT Gunung Madu Plantations (GMP), PT Jhonlin Baratama (JB), serta PT Bank Pan Indonesia (Panin). Suap diterima bersama eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji.


Suap juga diterima tim pemeriksa pajak yang berisi Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar serta Febrian. Dalam setiap suap, Angin dan Dadan mendapat bagian 50 persen dari semua commitment fee yang diberikan. Separuh sisanya dibagi rata oleh para tim pemeriksa pajak lainnya.


Pengadilan menyatakan Dadan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. 





Source link

Viral Nyanyi Indonesia Raya Sebelum Tarawih, Ini Komentar Wagub Jabar

Posted: 16 Apr 2022 09:05 PM PDT


Wagub Jabar sebut ada penempatan yang salah dalam lagu Indonesia Raya sebelum tarawih

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Viral video berdurasi 2 menit 7 detik di media sosial, menampilkan jemaah masjid berdiri menyanyikan lagu Indonesia Raya. Jemaah menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia itu dipimpin seorang pria mengenakan baju Koko berwarna putih sebalum melaksanakan ibadah solat tarawih.


Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar), yang juga Panglima Santri Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, menilai menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum melaksanakan ibadah Shalat Tarawih dirasa kurang pas.


“Kami menyesalkan kejadian menyanyikan Indonesia Raya sebelum pelaksanan shalat tarawih. Kalau masalah dosa saya tidak bisa menyimpulkan berdosa atau tidaknya, tetapi takut ‘Ihanah,’ artinya penghinaan terhadap ibadah mahdah, karena konteks dari pada shalat tarawih adalah ibadah mahdhah,” kata Uu.


Hal ini, kata Uu, berbeda dengan sebelum shalat tarawih ada kultum (kuliah tujuh menit), sekalipun itu kultum tidak diwajibkan, karena itu hanya memanfaatkan berkumpulnya orang kemudian memberikan pemahaman terhadap keagamaan. “Tapi itu sah,” katanya.


Maka disaat pelaksanaan ibadah mahdhah kemudian ada kegiatan-kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan ibadah mahdhah tersebut, menurut Uu tidak elok.


“Tapi bukan berati kami tidak menghargai dan menghormati lagu Indonesia Raya sebagai lagu wajib dan kebangsaan setiap orang pasti sudah sepakat dengan hal itu. Cuma salah penempatannya (Muqtadhal Maqam) menyanyikan lagu tersebut yang menurut kami tidak pas dalam suasana khidmat shalat tarawih,” paparnya.


Hal itu, kata dia, berbeda dengan kegiatan tabligh Akbar, atau Peringatan Hadi Besar Islam (PHBI), misalnya Nuzulul Quran, Isra Miraj, atau peringatan lainnya, bisa saja dinyanyikan lagu kebangsaan sebagai bentuk ibadah Ghair mahdhah (ibadah umum). Apabila sepeti itu, maka masih dalam konteks kewajaran.


Uu menjelaskan, bahwa melantunkan nyanyi-nyanyian di masjid hukumnya mubah. Dengan kata lain bisa saja dilakukan sepanjang tidak menggunakan ‘alatu-lahwi’ atau alat musik yang dilarang dalam Islam.


Kemudian isi dari nyanyian tersebut puji-pujian terhadap Allah SWT, Shalawat kepada nabi, dan membangkitkan ghairah keimanan dan ketakwaan serta keislaman.


Begitu juga, kata dia, lagu Kebangsaan, bisa saja. Namun untuk dinyanyikan sebelum melaksanakan ibadah shalat, dinilai kurang cocok. Ke depan, Uu berharap ada tindakan dari tokoh agama setempat, untuk mengingatkan jamaah agar tidak melakukan kegiatan di luar norma dan adab di masjid.





Source link

No hay comentarios:

Publicar un comentario